5. Jenis Sertifikat Rumah
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Berbeda dengan SHM, Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangan waktu paling lama 30 tahun. HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan tidak hanya bisa dimiliki oleh WNI saja, Warna Negara Asing juga bisa mendapatkannya.
3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Tak hanya rumah atau lahan tapak yang memiliki sertifikat. Untuk Anda yang tinggal di apartemen atau rumah susun, ada SHSRS yang merupakan sertifikat yang berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.Two men shaking hands
4. Girik
Girik sebetulnya bukan termasuk salah satu jenis sertifikat kepemilikan rumah atau tanah.Girik merupakan bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang sudah mengusai sebidang lahan.dibagi-bagi ke dalam luas tanah yang lebih kecil sebagai warisan.
5. Akta Jual Beli (AJB)
AJB atau Akta Jual Beli, sebenarnya bukanlah sertifikat melainkan perjanjian jual beli. Jenis sertifikat rumah dan properti ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah dan bangunan dari pihak penjual secara luas. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan
bukti resmi kepemilikan, sertifikat untuk mendukung legalitas akan menghindarkan Anda dari berbagai masalah dan sengketa di masa depan.
Seperti dilansir dari beberapa sumber, berdasarkanĀ UU no. 5 Tahun 1960Ā tentang pokok-pokok agraria, setidaknya ada 5 jenis sertifikat properti yang diakui oleh Negara Indonesia, lho. Apa saja dan apa perbedaannya satu sama lain? Simak uraian di bawah ini ya.