1. pajak pertambahan nilai
    khusus Produk Primary / produk baru dari developer, kecuali rumah dengan luas maksimal  36 persegi dan luas tanah maksimal 60 meter persegi wajib dikenakan PPN 10% dari nilai properti.
  2. Bea Perolehan atas tanah dan bangunan
    Pajak ini dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani. Nilainya di hitung dari harga beli properti di kurangi NPOTKP (Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak) masing-masing daerah di tambah tarif BPHTB 5%
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah
    Nilainya sebesar 20% dari total harga properti jika termasuk barang mewah seperti rumah, townhouse, dan jenis non-strata title dengan luas >=350 meter persegi atau kondominium dan apartemen berukuran 150 meter persegi.