- pajak pertambahan nilai
khusus Produk Primary / produk baru dari developer, kecuali rumah dengan luas maksimal 36 persegi dan luas tanah maksimal 60 meter persegi wajib dikenakan PPN 10% dari nilai properti. - Bea Perolehan atas tanah dan bangunan
Pajak ini dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani. Nilainya di hitung dari harga beli properti di kurangi NPOTKP (Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak) masing-masing daerah di tambah tarif BPHTB 5% - Pajak Penjualan Barang Mewah
Nilainya sebesar 20% dari total harga properti jika termasuk barang mewah seperti rumah, townhouse, dan jenis non-strata title dengan luas >=350 meter persegi atau kondominium dan apartemen berukuran 150 meter persegi.
Pentingnya Pembentukan Value Kawasan Atas Properti Residensial
Pentingnya Pembentukan Value Kawasan Atas Properti Residensial Di awal tahun 2023 ini saya mulai mengembangkan Ecofit Management | Learning & Development. Ini adalah sebuah wadah dan sarana untuk belajar lebih dalam tentang properti dalam keseharian...